Siap-siap! Pemilik Sertifikat Tanah 1961-1997 Bakal Wajib Daftar Ulang
Sinyal Populer – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemilik sertifikat tanah yang dikeluarkan antara tahun 1961 hingga 1997 untuk melakukan daftar ulang. Langkah ini diambil sebagai bagian…
